(gambar ilustrasi milik www.tekape.co : https://tekape.co/opini-guru-honor-yang-tak-terlirik/ )
Siapakah yang dimaksud guru honorer itu? Guru honorer adalah guru guru yang mengabdi di sekolah negeri. Ketika muncul kebijakan TPG atau tunjangan profesi guru mereka tidak bisa tersentuh. Jika teman teman mereka di sekolah swasta bisa mendapatkan TPG, mereka tidak bisa mendapatkannya karena salah satu persyratan untuk bisa mendapatkan TPG adalah adanya SK dari Kepala Daerah. Padahal selama ini mereka hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah. Sampai akhirnya pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud No.8 Tahun 2017 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan SK kepada para guru honorer.
Lalu apakah semua kepala daerah memberikan SK kepada guru honorer? Ternyata tidak. Pemerintah daerah memiliki ketakutan jika SK diterbitkan maka para guru honorer akan menuntut gaji/honor dari pemerintah daerah. Sementara sebagian besar pemerintah daerah mengaku tidak akan mampu untuk menggaji guru honorer yang jumlahnya ribuan di setiap kabupaten.
Lalu bagaiman solusinya?
Menurut hemat penulis, Solusi jangka pendek adalah Pemerintah Daerah tetap memberikan SK kepada guru honorer, dan Pemerintah Pusat cq Kemetrian Pendidikan merevisi kembali aturan yang berkaitan dengan sertifikasi guru honorer, agar lebih mudah dan sederhana. Sehingga guru guru honorer bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Dengan adanya TPG untuk guru honorer, PEMDA terlepas dari beban, Sekolah juga terlepas dari beban, karena menarut aturan sekolah hanya boleh mengalokasikan maksimal 15% dana BOS untuk membayar guru honorer, padahal selama ini ???
Mudah-mudahan pemerintah benar benar bisa menyelesaikan masalah ini, seperti janji Pak Moeldoko yang diberitakan oleh
KOMPAS https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/19272991/pemerintah-akan-naikan-gaji-guru-honorer-yang-tak-lolos-cpns-dan-pppk
bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji guru honorer yang tak lolos PNS/PPPK. Sekali lagi mudah mudahan benar Aamiiin
0 coment�rios:
Posting Komentar