Pada akhir tahun 2018 ini Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan Nasional meluncurkan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat
dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan,
melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi
pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa
melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan
mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah
zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut
dengan Program PKP Berbasis Zonasi. Untuk melihat pembagian zonasi bisa dilihat di halaman : http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/ .
Untuk itu maka Dirjen GTK akan menyiapkan Nara Sumber (NS), Instruktur Nasional (IN) dan Guru Inti (GI) yang akan menjadi pendamping dalam kegiatan tersebut. Adapun syarat untuk menjadi IN dan GI adalah sebagai berikut :
Untuk itu maka Dirjen GTK akan menyiapkan Nara Sumber (NS), Instruktur Nasional (IN) dan Guru Inti (GI) yang akan menjadi pendamping dalam kegiatan tersebut. Adapun syarat untuk menjadi IN dan GI adalah sebagai berikut :
- Instruktur Nasional (IN) adalah widyaiswara LPMP atau guru terbaik yang ada di provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 81 dan modul di bawah KCM <= 2
- Guru Inti (GI) adalah guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM <= 2
Demikian Bapak/Ibu gambaran tentang Program PKP ini, semoga bermanfaat.